BPKPD Sragen Manfaatkan Penagihan PBJT untuk Sosialisasi Opsen PKB

Petugas BPKPD Sragen dipimpin Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Nuryahman Hartono, ST, MSI saat melakukan penagihan PBJT rumah makan sekaligus sosialisasi Opsen PKB, diskon PKB 5 persen, dan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada pelaku usaha dan pelanggan rumah Makan.

BPKPD SRAGEN — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen terus menggencarkan sosialisasi kebijakan terbaru terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Salah satunya melalui kegiatan penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) rumah makan yang kini dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

Selama dua minggu terakhir, sosialisasi Opsen PKB telah dilakukan bersamaan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mulai pekan ini, sosialisasi diperluas melalui berbagai kegiatan rutin lapangan yang dilakukan 19 petugas wilayah di 20 kecamatan se-Kabupaten Sragen.

Kegiatan tersebut meliputi penagihan pajak daerah khususnya PBJT rumah makan, pemeriksaan PBJT rumah makan, pengendalian dan pengawasan PBJT, hingga layanan pembayaran PBB melalui mobil keliling.

Kegiatan pada hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSI. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penagihan PBJT rumah makan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha maupun pelanggan rumah makan terkait kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Materi sosialisasi yang disampaikan antara lain mengenai Opsen PKB, program diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen, serta kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama.

Petugas juga membagikan brosur dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat agar informasi terkait kebijakan pajak kendaraan dapat diterima lebih luas.

Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi, mengatakan pendekatan sosialisasi secara langsung di lapangan dinilai lebih efektif karena masyarakat dapat menerima informasi secara cepat dan mudah dipahami.

“Melalui kegiatan lapangan yang rutin dilakukan petugas, kami ingin memastikan informasi mengenai Opsen PKB, diskon pajak kendaraan, dan kemudahan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama benar-benar sampai kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi kegiatan penagihan pajak daerah dengan sosialisasi kebijakan perpajakan juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSI, menyampaikan bahwa sosialisasi Opsen PKB kini menjadi bagian dari kegiatan rutin petugas di lapangan, bersamaan dengan kegiatan rutin selama ini.

“Selama dua minggu ini kegiatan monev PBB kami manfaatkan untuk sosialisasi Opsen PKB. Mulai minggu ini sosialisasi Opsen PKB kami perluas lagi melalui kegiatan rutin petugas wilayah di 20 kecamatan, termasuk penagihan PBJT rumah makan dan layanan mobil keliling PBB,” katanya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama maupun program diskon PKB 5 persen. Karena itu, sosialisasi dilakukan secara masif agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa saat ini pembayaran PKB semakin mudah. Selain ada program diskon, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam proses pembayaran tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama,” jelasnya.

Selain meningkatkan kesadaran wajib pajak daerah, kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

BPKPD Sragen memastikan sosialisasi Opsen PKB akan terus dilakukan melalui berbagai kegiatan lapangan agar informasi mengenai pembayaran PKB, hingga program diskon pajak dapat menjangkau seluruh masyarakat Sragen. ( N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen )