BPKPD SRAGEN AKTIF TANGANI TUNGGAKAN PAJAK DAERAH LAINNYA

BPKPD SRAGEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen melalui Subid Penagihan Pajak Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak aktif lakukan penagihan Pajak Daerah Lainnya. Penagihan dilakukan dengan cara mengirimkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak daerah lainnya. Pajak Daerah lainnya yang dilakukan penagihan meliputi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Bawah Tanah, Reklame dan Pajak Parkir.

Harapannya, wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan akan segera melakukan pembayaran atas tunggakan pajak tersebut. Namun apabila ada ketidak cocokan data atas tagihan tersebut, wajib pajak bisa mengajukan keberatan atau pengajuan pembetulan. Ketidakcocokan data mungkin saja terjadi dikarenakan beberapa hal, misalnya wajib pajak salah entri data pajak. Atau bisa juga karena wajib pajak secara tidak sengaja melakukan dobel entri data pajak, sehingga timbul dobel penetapan. Pasalnya untuk beberapa jenis pajak yang ditagih yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir merupakan pajak yang bersifat self assessment. Prinsip self assessment adalah prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, mem bayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri melalui yang disampaikan baik secara langsung maupun online.

Pengajuan keberatan atau pembetulan atas tunggakan tersebut berlaku ketentuan dan persyaratannya. Yakni apabila ketidakcocokan data dikarenakan dobel entri sehingga timbul dobel penetapan, ketetapan atas pajak tersebut harus dalam rentang waktu tahun berjalan dan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas pengajuan keberatan pajak tersebut.

Apabila wajib pajak salah entri data pajak atau dobel entri yang mengakibatkan dobel penetapan dan wajib pajak hanya melakukan pembayaran atas satu penetapan saja dalam masa pajak yang sama, akhirnya satu penepatan lainnya akan menjadi tunggakan. Tunggakan yang terjadi akibat dobel entri tersebut apabila tidak diajukan pembetulan oleh wajib pajak maka akan menjadi tunggakan dan konsekuensinya wajib pajak akan menerima Surat Tagihan Pajak Daerah.

Namun apabila memang tunggakan yang timbul bukan karena dobel entri dari wajib pajak dan memang wajib pajak belum melakukan pembayaran, maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melunasinya. Penagihan yang dilakukan secara massif menjelang akhir tahun ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi tunggakan Pajak Daerah pada tahun berikutnya.

Pembayaran atas tagihan tersebut bisa dilakukan melalui banyak metode pembayaran. Diantaranya bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jateng, atau melalui ATM Bank, internet banking Bank Jateng. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui semua e-Wallet atau biasa disebut dompet elektronik dengan menggunakan QRIS.

Posting Komentar untuk "BPKPD SRAGEN AKTIF TANGANI TUNGGAKAN PAJAK DAERAH LAINNYA"