Cara Bayar PAJAK DAERAH LAINNYA ( HOTEL, RESTORAN, HIBURAN, PARKIR, REKLAME, MBLB, ABT, BPHTB melalui ATM Bank Jateng :

 

Pajak Sragen Menyapa - Halo sobat pajak, berikut ini cara membayar Pajak Daerah Lainnya (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, MBLB, ABT, BPHTB) melalui Bank Jateng, sebagai berikut :

  1. Masukkan kartu ATM
  2. Masukkan PIN
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih Pajak / Retribusi, kemudian pada pilihan “Penyedia Jasa” pilih E-Tax
  5. Masukkan Nomor Billing Pajak anda
  6. Pilih Proses
  7. Transaksi Selesai

Apabila Transaksi telah berhasil anda akan mendapatkan RESI sebagai bukti sah pembayaran 

1 komentar untuk "Cara Bayar PAJAK DAERAH LAINNYA ( HOTEL, RESTORAN, HIBURAN, PARKIR, REKLAME, MBLB, ABT, BPHTB melalui ATM Bank Jateng :"