BPKPD SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen memperpanjang
pembebasan denda / sanksi administrasi pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 17 September 2023 mendatang. Pemberian relaksasi berupa pembebasan denda ini
dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang sebagai upaya meningkatkan
penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Pembebasan sanksi administrasi/denda ini diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 17 September 2023. Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan perpanjangan relaksasi pajak daerah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sragen Nomor 973/1206/025/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Pemberian bebas denda didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Kegiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 ini tidak dilaksanakan pada setiap tahun. Untuk itu melalui Surat Edaran, Bupati Sragen menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller Bank Jateng, atau melalui ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, petugas pemungut / Bayan, Mobil Keliling Bank Jateng, Mobil Keliling BPKPD, BKK Karangmalang, Kantor Pos atau melalui semua dompet elektronik (e-Wallet) dengan menggunakan QRIS.
Salam sukses selalu
BalasHapusKonsultasi ISO