Pajak Sragen Menyapa – Tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan semakin dekat. Bagi wajib pajak PBB dihimbau untuk segera membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo pembanyaran yakni tanggal 30 September 2023. Wajib Pajak dihimbau untuk membayar di awal waktu untuk menghindari antrian di pembayaran. Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen, Dwiyanto, SSTP.MSi. “Kami mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sragen yang menjadi wajib Pajak PBB untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo, membayar pajak daerah bukan hanya sekedar kewajiban, namun sebagai bentuk kontribusi nyata dari setiap warga negara dalam mendukung pembangunan,” jelas Dwiyanto, SSTP. MSi.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan? Pajak Bumi dan Bangunan atau biasa disebut PBB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap kepemilikan atau hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh individu, perusahaan, atau entitas lainnya. PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik. Pajak ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan wilayah, infrastruktur, serta kualitas hidup masyarakat.
Membayar PBB di awal waktu bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki manfaat yang signifikan, diantaranya yang pertama menghindarkan wajib pajak dari keterlambatan dan denda. Melewatkan tanggal jatuh tempo PBB bisa berakibat pada pengenaan denda dan sanksi. Sehingga membayar di awal waktu menghindarkan wajib pajak dari biaya tambahan yang tidak diinginkan. Yang kedua yakni mendukung perencanaan daerah yang efektif. Pemerintah daerah membutuhkan sumber daya yang stabil untuk merencanakan dan menjalankan program-program. Yang ketiga, nerupakan suatu bentuk kepatuhan pada kewajiban. Membayar PBB di awal waktu adalah tanda kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku. Dan juga merupakan bentuk kontribusi dalam menjaga integritas kepemilikan properti Anda.
Hingga hari ini Kamis tanggal 31 Agustus 2023, penerimaan pendapatan daerah dari PBB telah mencapai 84,31% dari rencana ketetapan anggaran APBD Perubahan 2023. Diucapkan terimakasih kepada seluruh wajib di Kabupaten Sragen yang telah membayar PBB di awal waktu.
Bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya, dihimbau segera membayar sebelum jatuh tempo. “Saatnya bersama-sama memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat membayar pajak daerah. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut berperan dalam pembangunan dan kemajuan daerah kita,”pungkas Dwiyanto, SSTP. MSi
Posting Komentar untuk "TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB SEMAKIN DEKAT, WAJIB PAJAK DIHIMBAU SEGERA MEMBAYAR PBB"