DONGKRAK PENERIMAAN PBB, BPPKAD LAKUKAN JEMPUT BOLA

BPPKAD SRAGEN – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sragen melaksanakan jemput bola penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikemas dalam kegiatan Safari Pajak. Kegiatan Safari Pajak hari ini dilaksanakan di Kantor Pemerintah Desa Karangmalang Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen, Kamis (22/8/2019).

Hingga di tutup pukul 14.00 wib siang tadi, ada sebanyak 147 wajib pajak yang membayar melalui Safari Pajak ini. Sedangkan uang yang terkumpul sejumlah Rp. 10.021.918. Melalui kegiatan Safari Pajak ini, petugas dengan menggunakan aplikasi pembayaran online menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu datang jauh-jauh ke Bank Jateng hanya untuk melunasi PBB.

Menurut salah satu wajib pajak, Suparni yang beralamat di dukuh Tanggung Desa Karangmalang, Safari Pajak ini sangat bermanfaat baginya. “Melalui safari pajak ini kami tidak perlu datang jauh ke Bank Jateng untuk melunasi pajak dan disini antriannya tidak lama,“ jelasnya. Biasanya wajib pajak PBB di Desa Karangmalang Kecamatan Masaran, untuk membayar PBB harus datang ke kantor cabang Bank Jateng yang terletak di dekat Pasar Masaran.

Kegiatan jemput bola ini sudah sejak lama dilaksanakan oleh BPPKAD Sragen. Diprioritaskan di desa-desa yang realisasi penerimaan PBB nya masih kurang. Manfaatnya cukup efektif untuk mendongkrak realisasi penerimaan PBB.

Selain melalui layanan jemput bola ini, ada beberapa layanan untuk pembayaran PBB. Diantaranya ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, Kantor Pos, Teller Bank Jateng dan melalui petugas pemungut.

Sementara, hingga hari ini realisasi penerimaan PBB tingkat Kabupaten Sragen sudah mencapai angka Rp. 18 milyard lebih. Dibanding tahun lalu, pada hari yang sama realisasi penerimaan baru mencapai Rp. 11 milyard, sehingga hingga hari ini terjadi kenaikan sekitar 65%.

Pada bulan September nanti, rencananya BPPKAD akan lebih mengintensifkan kegiatan jemput bola baik melalui Safari Pajak, Penagihan Keliling maupun Pandu Sukowati. Pasalnya, jatuh tempo pembayaran PBB sudah semakin dekat yakni pada tanggal 30 September 2019. Harapannya, sebelum jatuh tempo, masyarakat sudah membayar pajak. Apabila lewat tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda 2% perbulan. Kelihatannya kecil, namun apabila diakumulasi tiap bulan akan berjumlah cukup banyak. Untuk itu ayo segera lunasi pajak anda.

Posting Komentar untuk "DONGKRAK PENERIMAAN PBB, BPPKAD LAKUKAN JEMPUT BOLA"