Jatuh Tempo Pembayaran PBB Makin Dekat, 30 September 2019, Mari Segera Lunasi Jika Tidak Mau Kena Sanksi

Tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sragen kian dekat, yakni 30 September 2019. Bagi wajib pajak sebaiknya mengecek kembali apakah sudah membayar PBB atau belum. Masih punya tunggakan ditahun-tahun sebelumnya atau tidak. Hal ini penting karena apabila ternyata telat membayar denda akan mendapatkan sanksi, salah satunya yakni sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % per bulan.

Denda PBB 2 % per bulan memang kelihatannya kecil. Tapi kalau dibiarkan menumpuk pasti akan makin memberatkan. Terlebih denda administratif ini cuma berlaku selama 24 bulan. Setelah 24 bulan PBB gak kunjung dibayar, siap-siap didatangi petugas pajak untuk ditagih.

Tidak mau kan didatangi rombongan petugas untuk menagih tunggakan PBB?. Makanya, buruan lunasi PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo. Toh, kini tidak harus datang ke kantor pajak untuk bayar PBB.

Berkat perkembangan teknologi, bayar PBB pun bisa secara online. Mau offline atau online, tinggal sesuaikan dengan keinginan. Berikut ini penjelasan cara bayar PBB online dan offline:

1. Bayar offline

Cara pembayaran ini adalah yang paling akrab dan paling mudah. Secara umum, bayar PBB offline bisa dilakukan di:

– Kantor pos

– Bank yang ditunjuk, antara lain bank daerah setempat. Misalnya kalau di Sragen yakni Bank Jateng.

– Petugas pemungut yang ditunjuk di kelurahan atau kantor desa setempat.

Untuk membayar PBB, boleh membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tapi boleh tidak membawa SPPT, asalkan tahu dan hafal Nomor Objek Pajak (NOP). Cukup sampaikan nomor NOP, maka petugas Bank Jateng / Kantor Pos akan memproses pembayaran dari wajib pajak. SPPT biasanya dibagikan ke warga pada awal tahun lewat kelurahan atau ketua RT/RW setempat.

Di SPPT tertera nominal pajak yang mesti harus dibayarkan serta Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah membayar, akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan stempel yang menunjukkan bahwa PBB telah dilunasi.

2. Bayar online

Ini nih yang ditunggu-tunggu. Bayar PBB lebih simpel lewat online. Memang, belum semua bank diajak kerja sama oleh pemerintah daerah setempat untuk bayar PBB online. Untuk Kabupaten Sragen sementara ini baru Bank Jateng. Kedepan tidak menutup kemungkinan akan membuka kerjasama dengan Bank-Bank Nasional. Adapun saat ini pembayaran PBB online bisa dilakukan via ATM maupun Internet banking Bank Jateng.

Secara umum, tahap bayar PBB online via ATM maupun Internet banking adalah berikut ini:

– Masukkan kartu ATM, PIN, lalu pilih menu pembayaran

– Pilih menu pajak atau PBB

– Masukkan Nomor Objek Pajak

– Masukkan tahun pembayaran

– Muncul informasi tagihan pajak, lengkap dengan namanya

– Pastikan nama dan jumlah pajak sudah sesuai dengan SPPT

– Tekan bayar

– Simpan print out bukti pembayaran atau screen shot layar bila bayar via Internet banking

Mudah bukan? Makanya buruan melunasi tunggakan PBB anda sekarang juga. Bayar pajak adalah kewajiban yang mesti ditunaikan demi pembangunan negara. Kebanyakan orang bukan tidak mampu bayar, melainkan malas atau kurang mengerti cara bayar PBB tepat waktu.

Lantaran sudah diberi info di atas, sekarang sudah tahu dong konsekuensi kalau telat atau bahkan sengaja nunggak PBB? Mari menjadi warga negara yang taat bayar pajak.

Posting Komentar untuk "Jatuh Tempo Pembayaran PBB Makin Dekat, 30 September 2019, Mari Segera Lunasi Jika Tidak Mau Kena Sanksi"