Optimalkan Realisasi Penerimaan Pajak, BPPKAD Lakukan Penagihan Keliling

BPKPD SRAGEN – Usai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didistribusikan ke seluruh desa se-Kabupaten Sragen, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen gencar melakukan penagihan keliling PBB. Target penagihan di wilayah-wilayah yang realisasi penerimaan PBB masih dibawah prosentase ideal.

Penagihan dialakukan dengan menggunakan mobil keliling. Wilayah penagihan dilakukan secara terjadwal dan bergilih dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Tampak antusiasme masyarakat untuk membayar pajak melalui mobil keliling ini cukup besar. Seperti penagihan keliling yang dilakukan di Desa Gebang Kecamatan Masaran kemaren, cukup banyak warga yang antri membayar. Kurang dari satu jam, uang penerimaan sudah terkumpul tidak kurang dari Rp. 8.252.000.

Uang tersebut secara teknis langsung masuk di rekening keuangan daerah ( RKUD ) karena aplikasi yang digunakan pada mobil keliling ini sudah online dengan server Bank Jateng. Warga yang membayar akan langsung mendapatkan tanpa bukti pembayaran yang sah dari petugas pajak.

Kegiatan mobil keliling cukup membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Keberadaannya bisa membantu upaya jemput bola pembayaran pajak daerah. Selama ini pembayaran pajak melalui mobil keliling hanya dilayani oleh Bank Jateng melalui mobil milik Bank Jateng.

Selain membayar melalui mobil keliling, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, Teller Bank Jateng bisa juga membayar melalui Kantor Pos terdekat. Sementara untuk wajib Pajak yang berada jauh dari wilayah kabupaten Sragen yang tidak terdapat Babnk Jateng, bisa membayar melalui Kantor Pos maupun Tokopedia.

Pembayaran melalui Kantor Pos ini bisa dilakukan diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga wajib pajak tak perlu kawatir untuk tempat pembayaran. Termasuk yang berada di luar jawa sekalipun juga bisa dilayani melalui kantor pos terdekat.

Posting Komentar untuk "Optimalkan Realisasi Penerimaan Pajak, BPPKAD Lakukan Penagihan Keliling"