Sosialisasi Pencegahan Korupsi, KPK Ajak Pengusaha Di Sragen Taat Bayar Pajak

 

BPPKAD SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi taat bayar pajak daerah, di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kuntho Ariawan Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Korwil V KPK dan Rika Krisdiawati Fungsional Unit Korwil V KPK.

Sedikitnya, terdapat 100 pengusaha atau wajib pajak yang terdiri dari pengusaha restoran, pengusaha hotel, Industri dan Pengusaha hiburan, hadir dalam sosialisasi yang digelar pada hari Rabu (18/12/2019). Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Drs.Tatag Prabawanto, B.MM dan dihadiri pula oleh sejumlah Kepala Satker, seperti Assisten Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala DPMPTSP. Meskipun digelar pada siang hari, semua pengusaha yang diundang hadir semua dan memenuhi kursi yang disediakan oleh penyelenggara.

Kuntho Ariawan mengatakan kedatangannya ke Sragen ini dalam rangka kerja KPK untuk pencegahan korupsi lewat optimalisasi pendapatan daerah. Biaya pembangunan yang dilaksanakan oleh semua pemkab sebagian besar berasal dari pemerintah pusat. Apabila dana dari pemerintah pusat berhenti maka pemkab tidak dapat melaksanakan pembangunan. Untuk itu Kuntho berharap semua pemkab untuk meningkatkan pendapatan dalam rangka menurunkan ketergantungan ke pemerintah pusat. Namun dalam penggalian potensi pendapatan di daerah harus menghindarkan dari tindakan korupsi melalui kebocoran pendapatan daerah.

Ditambahkannya, tindakan kebocoran pada pendapatan dari pajak bisa dimungkinkan terjadi baik dari sisi karyawan perusahaan, pengusahanya sendiri ataupun bisa juga dari sisi pemerintah kabupaten. Dari sisi pengusaha misalnya ketidak jujuran dalam melaporkan pendapatan usahanya. walaupun sebenarnya, dijelaskan Kuntho, yang membayar pajak rumah makan itu sebenarnya bukan pengusaha rumah makan, melainkan dibebankan pada pembelinya.

Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Sragen, untuk menghindari kebocoran dalam penggalian pendapatan dari pajak daerah, saat ini sudah menerapkan penggunaan aplikasi system managemen. Sehingga dimungkinkan sangat kecil apabila ada kebocoran pendapatan, karena penerimaan pendapatan bisa transparan melalui aplikasi yang berbasis web ini.

Sebagai tindakan pencegahan korupsi terhadap penggalian potensi pendapatan daerah, saat ini KPK bekerjasama dengan Pemkab Sragen dan Bank Jateng telah menerapkan suatu system. Salah satunya berupa monitoring pendapatan pengusaha restoran, hotel dan hiburan dengan menggunakan tapping box. “System ini sama-sama mengenakkan baik dari sisi pemkab maupun dari sisi pengusaha, karena pengusaha sendiri juga bisa memantau karyawannya, tidak harus menunggui kasirnya terus menerus,” papar Kuntho.

Namun saat ini baru ada 17 rumah makan yang sudah dipasangi tapping box. Kuntho berharap, baik yang sudah dipasangi maupun yang belum dipasangi tapping box harus taat bayar pajak. Pada tahun depan 2020, rumah makan, hotel dan hiburan di kab.Sragen yang belum,  akan dipasangi tapping box. Kuntho menjelaskan, untuk pengadaan tapping box ini akan bekerjasama dengan Bank Jateng. Bank Jateng sebagai bank daerah dan pemkab Sragen sendiri ikut serta dalam penyertaan modal, untuk itu Bank Jateng berhak mendukung program-program pemerintah daerah. “Karena bila dianggarkan oleh pemerintah daerah, akan memerlukan waktu yang cukup lama, karena harus melalui proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan di DPRD,” jelas Kuntho.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab.Sragen Dwiyanto, SSTP, MSi, menambahkan, bantuan pengadaan tapping dari Bank Jateng merupakan dukungan terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Sragen. Dalam paparannya, Dwiyanto menjelaskan target penerimaan pendapatan dari pajak pada tahun ini telah terpenuhi. “Dari target pendapatan sebesar Rp. 90 milyar, hingga hari ini telah terealisasi sebesar Rp. 94 milyard,” jelas Dwiyanto, SSTP, MSi.

Berdasarkan data laporan pendapatan di BPPKAD Kab.Sargen, besaran penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sragen selalu ada peningkatan dari tahun ke tahun. Seperti pada tahun 2017 penerimaan pajak daerah sebesar Rp. 82.767.722.185, tahun 2018 sebesar Rp. 85.767.722.185. Sementara pada tahun 2019 ini meningkat menjadi Rp. 94.370.084.023 per tanggal 18 Desember 2019. Sedangkan per tanggal 19 Desember 2019, realisasi pendapatan bertambah menjadi Rp, 98 milyard.

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Pencegahan Korupsi, KPK Ajak Pengusaha Di Sragen Taat Bayar Pajak"