Jumlah Desa Yang Lunas PBB Awal Tahun Di Kab.Sragen Naik 107%

BPKPD SRAGEN – Jumlah desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sragen pada Triwulan 1 ini naik 107% dibanding Triwulan 1 pada tahun lalu. Pada Triwulan 1 tahun ini jumlah desa yang lunas PBB sebanyak 54 Desa, sementara pada Triwulan 1 tahun lalu (tahun 2021) hanya 26 desa.

Berdasarkan data pada aplikasi pajak daerah yang biasa disebut SIMPDRD, ada setidaknya 54 Desa telah dinyatakan lunas PBB pada Triwulan 1 tahun 2022. Desa-desa tersebut diantaranya adalah desa-desa yang ada di kecamatan Gesi, Mondokan, sebagian desa di kecamatan Jenar, Tangen, Sambirejo, Sukodono, Sidoharjo serta desa – desa lain yang tersebar di beberapa kecamatan lainnya.

Sementara dari 20 kecamatan di Kabupaten Sragen, ada dua kecamatan yang telah lunas PBB di awal tahun 2022. Yakni Kecamatan Gesi dan Kecamatan Mondokan. Seluruh desa di dua kecamatan tersebut telah lunas PBB.

Atas prestasi tersebut, Kecamatan, Desa dan seluruh petugas pemungut PBB atau Kebayan yang telah lunas PBB mendapatkan hadiah uang penghargaan. Hadiah uang penghargaan di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 tahun 2020.

Pada Triwulan 2 nanti, desa yang lunas diharapkan juga mengalami peningkatan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak dihimbau tidak hanya membayar PBB tahun berjalan, namun diharapkan juga melunasi jika masih mempunyai tunggakan.

Untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan PBB, dalam rangka hari Jadi Sragen ke 276, Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan bebas denda PBB untuk pembayaran tunggakan di semua tahun. Bebas denda PBB didasarkan pada Surat Edaran Bupati Sragen nomor 973/547/25/2022.

Pembebasan denda PBB di Kabupaten Sragen dimulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2022. Masyarakat diharap memanfaatkan momen satu bulan bebas denda tersebut untuk melunasi tunggakan PBB Kabupaten Sragen.

Posting Komentar untuk "Jumlah Desa Yang Lunas PBB Awal Tahun Di Kab.Sragen Naik 107%"