BPKPD SRAGEN GELAR FGD RAPERDA AJAK DAN RETRIBUSI

BPKPD Sragen – Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Sukowati, Jumat (3/2/2023). FGD dipimpin oleh Sekretaris BPKPD Kab.Sragen Ir. Ashari,MM dan Tim Konsultan atau Tim Ahli. FGD dihadiri oleh seluruh Kabid dan Sub Koordinator Organisasi Perangkat Daerah yang mengampu Pajak dan Retribusi Daerah.

FGD ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi. Rangkaian kegiatan penyusunan Raperda tersebut telah dimulai sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Diharapkan dengan kegiatan FGD ini dapat menambah masukan dan data untuk penyusunan Raperda PDRD. Seluruh jenis pajak dan Retribusi nantinya akan ditetapkan dalam satu Perda. Dan akan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah mulai awal 2024 nanti.

UU HKPD telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun sesuai Pasal 187 huruf b UU HKPD, Pemerintah Daerah masih bisa memungut Pajak dan Retribusi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009, paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan. Artinya paling lambat tanggal 5 Januari 2024 Pemerintah Daerah sudah harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai UU HKPD untuk pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Dikeluarkannya UU HKPD ini akan membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek. Terutama yang terkait dengan keuangan daerah, salah satunya Pajak dan Retribusi Daerah. Secara langsung akan meniadakan beberapa jenis Pajak dan Retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sekaligus akan menambah beberapa jenis Pajak dan Retribusi yang dulunya tidak dikenal dalam Undang-Undang tersebut.

Meskipun ada penyederhanaan jenis Pajak dan Retribusi di UU HKPD, akankah pendapatan daerah akan menurun?. Harapannya justru tidak, karena salah satu tujuan perubahan pajak dan retribusi daerah sesuai UU HKPD adalah untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU HKPD pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB.

Sedangkan Pasal 87 (1) Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.

FGD yang digelar hari ini akan dilanjutkan dengan rangkaian lainnya. Yakni pembahasan dengan setiap OPD yang recananya akan digelar besok Kamis dan Jumat ( 9 dan 10 Januari 2023)

Posting Komentar untuk "BPKPD SRAGEN GELAR FGD RAPERDA AJAK DAN RETRIBUSI"