Pemkab Sragen Gelar Rakor Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB serta Program Sengkuyung Prioritas 2025


Sragen, 19 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas tahun 2025. Acara ini berlangsung di Ruang BUD BPKPD Kabupaten Sragen dan dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Sragen, para Camat se-Kabupaten Sragen, Kepala UPPD Kabupaten Sragen, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta. 

Rakor ini bertujuan untuk mensinergikan langkah-langkah strategis antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan dan desa dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui opsen PKB dan BBNKB. Opsen PKB merupakan pungutan tambahan sebesar 66% dari pokok PKB yang akan langsung disalurkan ke kas daerah kabupaten/kota. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Dwiyanto, SSTP., M.Si., dalam paparannya menekankan pentingnya komitmen dan sinergi dari seluruh elemen pemerintahan untuk kelancaran implementasi kebijakan opsen ini. Dalam rakor tersebut, juga dibahas mengenai Program Sengkuyung Prioritas 2025. Program ini merupakan kegiatan sinergi dalam penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) secara berjenjang. Mulai dari Pemprov, UPPD Samsat, Pemkab, Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga langsung kepada Wajib Pajak. Untuk tahun 2025, Program Sengkuyung akan dilaksanakan dalam tiga tahap, dengan fokus pada penagihan piutang PKB secara masif. 

Peran Strategis Kecamatan dan Desa

Kecamatan dan desa memegang peran strategis dalam keberhasilan program ini. Kecamatan bertindak sebagai koordinator implementasi kebijakan di tingkat wilayah, melakukan sosialisasi lanjutan, serta membantu dalam pendataan dan verifikasi potensi Wajib Pajak. Sementara itu, desa/kelurahan menjadi garda terdepan dalam interaksi dengan Wajib Pajak, melakukan sosialisasi melalui aparatur desa (RT/RW, Kepala Dusun), membantu pemutakhiran data, dan membangun kesadaran kolektif untuk taat pajak. 

Mekanisme dan Jadwal Program Sengkuyung Prioritas

Untuk Tahap I dan II Program Sengkuyung Prioritas, UPPD Samsat telah melakukan pencetakan STPD pada tanggal 5-14 April 2025, yang kemudian dokumen STPD dipilah oleh BPKPD Sragen pada 5-16 April 2025. Setelah rakor hari ini (19 Mei 2025), langsung dilanjutkan pendistribusian STPD ke kecamatan. Selanjutnya kecamatan akan mendistribusikan ke pemerintah desa/kelurahan pada 20-22 Mei 2025. Dokumen STPD diharapkan sampai ke tangan Wajib Pajak melalui pemerintah desa pada tanggal 23-31 Mei 2025. Proses monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada 2-16 Juni 2025. 

Para Wajib Pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi status kendaraannya secara online melalui situs sengkuyung.id. Berbagai upaya optimalisasi penerimaan juga terus dilakukan, termasuk peningkatan layanan Samsat, program insentif, program pemutihan pajak, hingga penagihan door-to-door. 

Dengan adanya sinergi dan komitmen bersama, diharapkan optimalisasi penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB serta pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas 2025 di Kabupaten Sragen dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan. 

Penyerahan secara simbolis STPD Sengkuyung Prioritas Th 2025 Tahap 1 dan 2 dari Kepala BPKPD Kab.Sragen kepada Camat Sragen



Posting Komentar untuk "Pemkab Sragen Gelar Rakor Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB serta Program Sengkuyung Prioritas 2025"