Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya sinergi pengelolaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang juga memperkenalkan skema opsen PKB.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto, SSTP,MSi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB serta Sengkuyung Prioritas pada 19 Mei 2025, menekankan pentingnya peran aktif seluruh tingkatan pemerintahan dalam menyukseskan program ini. Program Sengkuyung Prioritas melibatkan pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) secara berjenjang, mulai dari UPPD Samsat, Pemkab Sragen, kecamatan, hingga ke pemerintah desa/kelurahan yang kemudian akan menyampaikannya langsung kepada Wajib Pajak.
Mekanisme Penagihan Door to Door
Dalam pelaksanaannya, Program Sengkuyung Prioritas akan menyasar para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PKB. Data tunggakan kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen per April 2025 menunjukkan angka yang cukup signifikan, yaitu sebanyak 172.195 objek pajak.
Alur program ini dimulai dengan pencetakan STPD oleh UPPD Samsat Sragen yang telah dilakukan pada 5-14 April 2025. Setelah dipilah oleh BPKPD Sragen, STPD tersebut didistribusikan ke kecamatan pada 19 Mei 2025 lalu. Selanjutnya, pihak kecamatan akan meneruskannya ke pemerintah desa/kelurahan pada 20-22 Mei 2025.
Puncak dari proses ini adalah penyampaian STPD oleh perangkat desa/kelurahan, langsung ke alamat Wajib Pajak yang menunggak. Periode pendistribusian dari pemerintah desa hingga ke tangan Wajib Pajak dijadwalkan pada 23-31 Mei 2025. Petugas di tingkat desa tidak hanya menyerahkan surat tagihan, tetapi juga akan memberikan sosialisasi mengenai pengisian formulir konfirmasi status kendaraan secara daring melalui laman sengkuyung.id. Wajib pajak penunggak pajak dibantu oleh perangkat desa diharapkan mengisi data melalui link sengkuyung.id tersebut.
Peran Aktif Pemkab Sragen dan Desa
Pemkab Sragen, melalui kecamatan dan desa/kelurahan, memegang peran sentral dalam keberhasilan program ini. Desa/kelurahan menjadi garda terdepan dalam berinteraksi dengan Wajib Pajak, melakukan sosialisasi, serta membantu dalam pendataan dan pemutakhiran data Wajib Pajak. Keterlibatan aparat desa hingga tingkat RT/RW diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya ketaatan membayar pajak.
Program Sengkuyung Prioritas tahun 2025 ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap, menyasar tunggakan PKB dengan jatuh tempo mulai Januari hingga April 2025. Diharapkan dengan sinergi dan penagihan yang lebih intensif hingga ke tingkat bawah, target penerimaan PKB dan opsen PKB di Kabupaten Sragen dapat tercapai, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kemandirian fiskal daerah dan akselerasi pembangunan.
Wajib Pajak diimbau untuk proaktif memeriksa status pajaknya dan segera melakukan pembayaran jika terdapat tunggakan.
Posting Komentar untuk "Pemprov Jateng akan Tagih Penunggak PKB, bersinergi dengan Pemkab Sragen, Kecamatan dan Desa secara Door to Door"