BPKPD Sragen akan Verifikasi Distribusi STPD Sengkuyung Demi Optimalisasi Pendapatan Daerah

BPKPD SRAGEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan akurasi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah. Pagi ini, Selasa (3 Juni 2025), bertempat di Ruang BUD BPKPD Kabupaten Sragen, seluruh Petugas Pajak dikumpulkan untuk mengikuti briefing persiapan pelaksanaan kegiatan sampling verifikasi lapangan terkait distribusi Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Sengkuyung.

Kegiatan briefing ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Bapak Dwiyanto, S.STP., M.Si., didampingi oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, Nuryahman Hartono, ST, M.Si. Kehadirannya ini menandakan keseriusan dan pentingnya kegiatan sampling dalam memastikan STPD Sengkuyung benar-benar sampai ke tangan wajib pajak.

STPD Sengkuyung sendiri merupakan bagian dari program Sengkuyung Prioritas, yaitu salah satu kegiatan sinergi penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) secara berjenjang mulai dari Pemerintah Provinsi, UPPD Samsat, Pemerintah Kabupaten (termasuk Inspektorat), Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga akhirnya sampai kepada Wajib Pajak.

Dalam arahannya, Bapak Dwiyanto menekankan bahwa validitas data di lapangan adalah kunci utama untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Sampling verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perangkat desa/kelurahan telah melaksanakan distribusi STPD Sengkuyung kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 23-31 Mei 2025. Data yang akurat akan menjadi dasar bagi kita untuk melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan," ujar Bapak Dwiyanto.

Nuryahman Hartono, ST, M.Si., selaku Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, kemudian memberikan penjelasan teknis terkait metode dan pelaksanaan sampling. "Kita akan menggunakan metode Stratified Random Sampling berdasarkan wilayah administratif desa/kelurahan untuk memastikan hasil yang representatif. Setiap petugas wilayah akan bertanggung jawab atas kecamatan yang telah ditentukan," paparnya. Populasi sampling adalah daftar wajib pajak yang tercantum dalam data tunggakan PKB Sengkuyung tahap I dan II.

Petugas akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi dan melakukan wawancara langsung kepada wajib pajak yang masuk dalam daftar sampling. Beberapa poin penting yang akan ditanyakan antara lain konfirmasi penerimaan STPD, waktu penerimaan, pihak yang menyerahkan, serta status pembayaran tunggakan yang tertera. Pengumpulan data akan memanfaatkan kuesioner sederhana melalui Google Form untuk efisiensi.

Pelaksanaan sampling lapangan dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga besok, 3-4 Juni 2025, dilanjutkan dengan input dan pengolahan data pada 5 Juni 2025. Hasil dari sampling ini diharapkan dapat memberikan gambaran persentase wajib pajak yang benar-benar menerima STPD, mengidentifikasi desa/kelurahan dengan tingkat distribusi rendah atau tidak sesuai jadwal, dan menjadi dasar rekomendasi untuk perbaikan distribusi STPD pada tahap berikutnya.

Kegiatan sampling verifikasi distribusi STPD Sengkuyung ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas Tahun 2025 tahap 1 dan tahap 2. Dengan adanya verifikasi langsung ke wajib pajak, BPKPD Kabupaten Sragen berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan hak serta kewajiban perpajakan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kemandirian fiskal daerah. ( Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah )




Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen akan Verifikasi Distribusi STPD Sengkuyung Demi Optimalisasi Pendapatan Daerah"