Kegiatan briefing ini dihadiri dan dibuka langsung oleh
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Bapak Dwiyanto, S.STP., M.Si., didampingi oleh
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, Nuryahman Hartono, ST,
M.Si. Kehadirannya ini menandakan keseriusan dan pentingnya kegiatan sampling
dalam memastikan STPD Sengkuyung benar-benar sampai ke tangan wajib pajak.
STPD Sengkuyung sendiri merupakan bagian dari program
Sengkuyung Prioritas, yaitu salah satu kegiatan sinergi penyampaian
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) secara berjenjang mulai dari Pemerintah
Provinsi, UPPD Samsat, Pemerintah Kabupaten (termasuk Inspektorat), Kecamatan,
Desa/Kelurahan, hingga akhirnya sampai kepada Wajib Pajak.
Dalam arahannya, Bapak Dwiyanto menekankan bahwa validitas
data di lapangan adalah kunci utama untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD). "Sampling verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
perangkat desa/kelurahan telah melaksanakan distribusi STPD Sengkuyung kepada
wajib pajak sesuai dengan ketentuan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada
tanggal 23-31 Mei 2025. Data yang akurat akan menjadi dasar bagi kita untuk
melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan," ujar Bapak Dwiyanto.
Nuryahman Hartono, ST, M.Si., selaku Kepala Bidang Penagihan
dan Pelaporan Pendapatan Daerah, kemudian memberikan penjelasan teknis terkait
metode dan pelaksanaan sampling. "Kita akan menggunakan metode Stratified
Random Sampling berdasarkan wilayah administratif desa/kelurahan untuk
memastikan hasil yang representatif. Setiap petugas wilayah akan bertanggung
jawab atas kecamatan yang telah ditentukan," paparnya. Populasi sampling
adalah daftar wajib pajak yang tercantum dalam data tunggakan PKB Sengkuyung
tahap I dan II.
Petugas akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi
dan melakukan wawancara langsung kepada wajib pajak yang masuk dalam daftar
sampling. Beberapa poin penting yang akan ditanyakan antara lain konfirmasi
penerimaan STPD, waktu penerimaan, pihak yang menyerahkan, serta status
pembayaran tunggakan yang tertera. Pengumpulan data akan memanfaatkan kuesioner
sederhana melalui Google Form untuk efisiensi.
Pelaksanaan sampling lapangan dijadwalkan berlangsung mulai
hari ini hingga besok, 3-4 Juni 2025, dilanjutkan dengan input dan pengolahan
data pada 5 Juni 2025. Hasil dari sampling ini diharapkan dapat memberikan
gambaran persentase wajib pajak yang benar-benar menerima STPD,
mengidentifikasi desa/kelurahan dengan tingkat distribusi rendah atau tidak
sesuai jadwal, dan menjadi dasar rekomendasi untuk perbaikan distribusi STPD
pada tahap berikutnya.
Kegiatan sampling verifikasi distribusi STPD Sengkuyung ini
merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas Tahun
2025 tahap 1 dan tahap 2. Dengan adanya verifikasi langsung ke wajib pajak,
BPKPD Kabupaten Sragen berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan
memastikan hak serta kewajiban perpajakan masyarakat dapat terpenuhi dengan
baik, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kemandirian fiskal
daerah. ( Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah )
Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen akan Verifikasi Distribusi STPD Sengkuyung Demi Optimalisasi Pendapatan Daerah"