Kini, kebijakan tersebut diperluas ke sektor retribusi daerah.Perluasan QRIS
dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen. Rapat tersebut diikuti oleh OPD
pemungut retribusi dan pihak perbankan.
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus
Samsu Darusi, SSTP, MSi mengatakan digitalisasi pembayaran retribusi merupakan
bagian dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Menurutnya,
sistem non-tunai memberikan banyak manfaat. “QRIS memudahkan masyarakat dalam
membayar retribusi. Transaksi juga tercatat secara real time dan lebih
akuntabel,” ujarnya.
Penggunaan QRIS dinilai mampu
meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Resiko kesalahan pencatatan dan kebocoran penerimaan dapat ditekan. Selain itu,
sistem ini juga meringankan beban administrasi petugas di lapangan. Setoran
retribusi langsung masuk ke rekening kas daerah.
Pemkab Sragen menargetkan seluruh
OPD pemungut retribusi segera menerapkan QRIS. Penerapan akan dilakukan di berbagai sektor layanan. Di antaranya pasar, sektor
pariwisata, pertanian, perikanan, dan pemanfaatan aset daerah. Sosialisasi
kepada petugas dan masyarakat juga akan terus dilakukan.
Badrus menegaskan dukungan OPD
menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. “Ini adalah komitmen bersama untuk tata kelola keuangan daerah yang lebih
modern,” katanya. Pemkab Sragen berharap penerapan QRIS dapat meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Selain itu, penerimaan daerah diharapkan semakin
optimal dan berkelanjutan. ( Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Kab.Sragen )
Posting Komentar untuk "Permudah Pembayaran, Pemkab Sragen Perluas QRIS untuk Seluruh Retribusi Daerah"