BPKPD Sragen Beri Piagam ke PT JSN, Apresiasi Wajib Pajak Taat PBB

Penyerahan piagam penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh BPKPD Sragen kepada PT Jasa Marga Solo Ngawi (PT JSN) di kantor perusahaan, diserahkan oleh Nuryahman Hartono kepada perwakilan PT JSN

BPKPD Sragen - Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan piagam penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada PT Jasa Marga Solo Ngawi (PT JSN), Senin (27/4/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan perusahaan dalam membayar PBB tahun 2025.

Penyerahan piagam dilakukan di Kantor PT JSN dan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi, mewakili Kepala BPKPD Sragen. Piagam diterima oleh perwakilan PT JSN, Ujang Rohmana dan Magnes Agni Manggala.

Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi, mengatakan pemberian penghargaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Pemberian piagam ini bukan hanya simbolis, tetapi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar wajib pajak terus menjaga kepatuhan. Pajak yang dibayarkan memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di Sragen.

Sementara itu, Nuryahman Hartono menilai kepatuhan wajib pajak, khususnya dari kalangan dunia usaha, menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah.

“PBB merupakan salah satu sumber PAD. Kepatuhan seperti yang ditunjukkan PT JSN menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPKPD tidak hanya mengedepankan penagihan, tetapi juga pendekatan apresiatif untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat.

“Kami ingin wajib pajak merasa dihargai dan dilayani dengan baik, sehingga kepatuhan dapat tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.

Selain kepada PT JSN, BPKPD Sragen juga berencana memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak PBB kategori Buku 5 yang dinilai konsisten dalam pembayaran pajak.

Wajib pajak kategori tersebut memiliki nilai objek pajak besar sehingga kontribusinya terhadap PAD cukup signifikan.

BPKPD berharap langkah apresiatif ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong wajib pajak lain untuk lebih taat dalam memenuhi kewajibannya.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk terus patuh,” pungkasnya. ( N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen )

Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen Beri Piagam ke PT JSN, Apresiasi Wajib Pajak Taat PBB"