BPKPD SRAGEN SAMBANGI DESA, TAGIH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

BPKPD SRAGEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyambangi desa untuk menagih dan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan sambang desa ini merupakan rangkaian kegiatan Bulan Panutan Pembayaran PBB tahun 2023.

Dasar penagihan PBB-P2 ke wajib pajak ini adalah SPPT PBB-P2 Kabupaten Sragen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 pasal 18 ayat (1) SPPT, SKPD, dan STPD merupakan dasar penagihan pajak. SPPT PBB-P2 Kabupaten Sragen tahun 2023 awal tahun ini telah disampaikan ke kecamatan maupun desa dan sudah mulai beredar ke wajib pajak. Untuk itu wajib pajak sudah bisa membayar PBB-P2 tahun 2023.

Desa yang disambangi kali ini adalah desa Puro Kecamatan Karangmalang, Senin (13/3/2023). Layanan pembayaran di lakukan di aula dan halaman Kantor Desa Puro. Dilayani oleh tim penagihan dari BPKPD Kab.Sragen, Layanan Pembayaran BUMDES Desa Puro dan Mobil Kas Keliling Bank Jateng. Layanan pembayaran melalui aplikasi yang online dengan Bank Jateng. Sehingga aman dan dapat dipercaya oleh wajib pajak.

Pantauan dilokasi, antrian cukup panjang  warga desa Puro terlihat disamping mobil Bank Jateng maupun di dalam aula desa Puro. Warga tampak tertib dan sabar menunggu urutan antrian. Wajah-wajah dari warga yang membayar PBB-P2 tampak gembira. Pasalnya usai membayar mereka mendapatkan doorprize yang menarik dari tim BPKPD, ada payung, kaos dan tas.

Pelayanan pembayaran jemput bola ini dinilai cukup efektif membantu wajib pajak. Selain dekat dengan tempat tinggal, wajib pajak juga mendapatkan tanda bukti bayar yang sah.

Hingga hari ini Senin 13 Maret 2023, penerimaan PBB Triwulan 1 telah melampaui target penerimaan. Dari target penerimaan pada Triwulan 1 sebesar Rp. 4.200.000.000 telah tercapai sebanyak Rp. 7.256.319.662 atau 25,9% dari target total penerimaan PBB tahun 2023 yakni Rp.28.000.000.000.

Menurut Sunarti warga Desa Puro salah satu wajib pajak yang membayar dilayanan tersebut, layanan ini sangat bermanfaat baginya. “Melalui layanan pembayaran ini kami tidak perlu datang jauh ke Bank Jateng untuk melunasi pajak dan disini antriannya tidak lama,“ jelasnya.

BPKPD Kabupaten Sragen juga menyediakan banyak kanal pembayaran PBB-P2. Yakni pembayaran melalui ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng dan Bima Mobile Bank Jateng. Bisa juga membayar melalui Kantor Pos terdekat, Alfamart, Indomart atau melalui pembayaran online dengan QRIS. Pembayaran dengan QRIS bisa dilakukan dimana saja dan bisa dibayarkan dengan menggunakan semua e-Wallet.

Tak lama lagi wajib pajak PBB di Kabupaten Sragen juga bisa membayar melalui Bank Mandiri. Selain membayar melalui teller, Bank Mandiri juga menyediakan banyak kanal pembayaran secara non tunai. (Hart)

Posting Komentar untuk "BPKPD SRAGEN SAMBANGI DESA, TAGIH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN"