PAJAK SRAGEN MENYAPA – Sejumlah desa yang capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih rendah dievaluasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan capaian penerimaan PBB-P2 Kabupaten Sragen.
Hadir pada evaluasi tersebut tim pelaksana pemungut PBB tingkat
desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan petugas
pemungut atau bayan. Satu persatu desa yang capain PBB nya masih rendah akan
dievaluasi. Kegiatan berlangsung tanggal 26 Juli 2023 hingga minggu depan,
bertempat di ruang rapat kantor BPKPD Kabupaten Sragen.
Selain penerimaan PBB tahun berjalan, tim pemungut PBB
tingkat desa juga di evaluasi terkait dengan tunggakan tahun tahun sebelumnya. Pemerintah
Kabupaten Sragen saat ini telah memberikan relaksasi pajak daerah berupa bebas
denda. Wajib pajak yang membayar piutang PBB tanggal 17 Juli hingga 17 Agustus
2023 akan dibebaskan dari dari denda. Untuk itu, momentum bebas denda ini agar
dimanfaatkan sebaik – baiknya bagi tim pelaksana pemungut PBB tingkat desa dalam
penanganan tunggakan.
Sementara itu, hingga hari ini 27 Juli 2023 sebanyak 56 desa
telah lunas PBB. Meski jatuh tempo pembayaran PBB-P2 masih 30 September 2023
mendatang. Tiga desa lunas tercepat ditahun 2023 yakni desa Slendro, Gesi dan
desa Blangu. Ketiga desa tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Sragen masing-masing
sebesar Rp. 100.000.000.
Sementara itu, capaian peneriman PBB-P2 pada Triwulan 1 dan 2 cukup menggembirakan. Hingga hari ini, dari target 28 Milyard, telah tercapai sebesar Rp. 26.183.902.452. Capaian yang baik ini didukung oleh kerjasama yang baik antara Tim Pelaksana Pemungutan Pajak tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Posting Komentar untuk "BPKPD SRAGEN EVALUASI DESA YANG CAPAIAN PBB MASIH RENDAH"