![]() |
| Sosialisasi PKB tanpa KTP lama digencarkan BPKPD Sragen saat monev PBB di desa |
Di sela kegiatan tersebut, petugas menyampaikan kebijakan
terbaru dari Pemerintah Provinsi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam membayar PKB, yakni tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama kendaraan.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini
banyak dihadapi masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan
proses balik nama.
Kegiatan monev PBB yang rutin dilaksanakan ini sekaligus
menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi kebijakan secara langsung
kepada pemerintah desa dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, sosialisasi tidak
dilakukan secara terpisah, melainkan terintegrasi dalam kegiatan yang sudah
berjalan di lapangan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah
BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi mengatakan kebijakan tersebut
diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban
pajak kendaraan.
“Selama ini masih ada masyarakat yang terkendala karena
tidak memiliki KTP pemilik lama. Dengan kebijakan ini, hambatan tersebut
dihilangkan sehingga proses pembayaran menjadi lebih sederhana,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyampaian sosialisasi yang
dibarengkan dengan kegiatan monev PBB merupakan pendekatan yang efektif karena
langsung menyasar pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan informasi kepada
masyarakat.
“Momentum monev PBB ini kami manfaatkan untuk menyampaikan
kebijakan baru sekaligus. Dengan begitu, informasi bisa lebih cepat diterima
dan diteruskan oleh pemerintah desa kepada warga,” katanya.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya efisien dari
sisi pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memperkuat pemahaman karena dilakukan
dalam konteks pelayanan langsung di lapangan.
“Ketika kami hadir langsung di desa, komunikasi menjadi
lebih interaktif. Perangkat desa bisa langsung bertanya dan mendapatkan
penjelasan secara utuh, sehingga sosialisasi menjadi lebih efektif,” ujar
Nuryahman.
Dalam pelaksanaannya, tim BPKPD melakukan interaksi langsung
dengan perangkat desa yang hadir. Sosialisasi disampaikan secara sederhana dan
komunikatif, sehingga mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Selain itu,
petugas juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran PKB sesuai
kebijakan terbaru.
Pendekatan jemput bola yang dilakukan ini menjadi bagian
dari strategi BPKPD dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak
masyarakat. Tidak hanya menunggu wajib pajak datang, pemerintah justru aktif
hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan sekaligus edukasi.
Langkah ini dinilai penting, mengingat masih terdapat
sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami kebijakan-kebijakan terbaru
di bidang perpajakan daerah. Dengan sosialisasi langsung, potensi
kesalahpahaman dapat diminimalkan, sementara akses informasi menjadi lebih
merata.
Selain itu, keterlibatan pemerintah desa dalam kegiatan ini
juga menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan sosialisasi. Informasi
yang telah disampaikan diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat secara
lebih luas melalui berbagai forum di tingkat desa.
Hartono menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan
pemerintah desa perlu terus diperkuat dalam mendukung optimalisasi pendapatan
daerah. Pajak daerah, baik PBB maupun PKB, merupakan salah satu sumber penting
dalam pembiayaan pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali
untuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus mendorong
kesadaran bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi nyata bagi
daerah,” katanya.
BPKPD berharap, dengan adanya kemudahan yang diberikan
melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi menunda pembayaran PKB. Di
sisi lain, sosialisasi yang dilakukan secara langsung di lapangan diharapkan
mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara bertahap.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan menjangkau lebih
banyak desa di Kabupaten Sragen. BPKPD juga akan terus mengembangkan inovasi
pelayanan informasi yang lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Melalui integrasi antara kegiatan monev, sosialisasi, dan
pendekatan jemput bola, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan
kesadaran kolektif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus
mendukung peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen Gencarkan Sosialisasi Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Saat Monev PBB di Desa-Desa"