BPKPD Sragen Gencarkan Sosialisasi Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Saat Monev PBB di Desa-Desa

Petugas BPKPD Sragen melakukan sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada perangkat desa saat kegiatan monev PBB
Sosialisasi PKB tanpa KTP lama digencarkan BPKPD Sragen saat monev PBB di desa
BPKPD Sragen – Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen mengintensifkan sosialisasi kebijakan baru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan memanfaatkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa-desa.

Di sela kegiatan tersebut, petugas menyampaikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PKB, yakni tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama kendaraan. Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini banyak dihadapi masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.

Kegiatan monev PBB yang rutin dilaksanakan ini sekaligus menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi kebijakan secara langsung kepada pemerintah desa dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, sosialisasi tidak dilakukan secara terpisah, melainkan terintegrasi dalam kegiatan yang sudah berjalan di lapangan.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Selama ini masih ada masyarakat yang terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik lama. Dengan kebijakan ini, hambatan tersebut dihilangkan sehingga proses pembayaran menjadi lebih sederhana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyampaian sosialisasi yang dibarengkan dengan kegiatan monev PBB merupakan pendekatan yang efektif karena langsung menyasar pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan informasi kepada masyarakat.

“Momentum monev PBB ini kami manfaatkan untuk menyampaikan kebijakan baru sekaligus. Dengan begitu, informasi bisa lebih cepat diterima dan diteruskan oleh pemerintah desa kepada warga,” katanya.

Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya efisien dari sisi pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memperkuat pemahaman karena dilakukan dalam konteks pelayanan langsung di lapangan.

“Ketika kami hadir langsung di desa, komunikasi menjadi lebih interaktif. Perangkat desa bisa langsung bertanya dan mendapatkan penjelasan secara utuh, sehingga sosialisasi menjadi lebih efektif,” ujar Nuryahman.

Dalam pelaksanaannya, tim BPKPD melakukan interaksi langsung dengan perangkat desa yang hadir. Sosialisasi disampaikan secara sederhana dan komunikatif, sehingga mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran PKB sesuai kebijakan terbaru.

Pendekatan jemput bola yang dilakukan ini menjadi bagian dari strategi BPKPD dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Tidak hanya menunggu wajib pajak datang, pemerintah justru aktif hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan sekaligus edukasi.

Langkah ini dinilai penting, mengingat masih terdapat sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami kebijakan-kebijakan terbaru di bidang perpajakan daerah. Dengan sosialisasi langsung, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan, sementara akses informasi menjadi lebih merata.

Selain itu, keterlibatan pemerintah desa dalam kegiatan ini juga menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan sosialisasi. Informasi yang telah disampaikan diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas melalui berbagai forum di tingkat desa.

Hartono menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu terus diperkuat dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Pajak daerah, baik PBB maupun PKB, merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan pembangunan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus mendorong kesadaran bahwa membayar pajak adalah bagian dari kontribusi nyata bagi daerah,” katanya.

BPKPD berharap, dengan adanya kemudahan yang diberikan melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi menunda pembayaran PKB. Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan secara langsung di lapangan diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara bertahap.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan dengan menjangkau lebih banyak desa di Kabupaten Sragen. BPKPD juga akan terus mengembangkan inovasi pelayanan informasi yang lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui integrasi antara kegiatan monev, sosialisasi, dan pendekatan jemput bola, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen Gencarkan Sosialisasi Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Saat Monev PBB di Desa-Desa"