Sosialisasi Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Petugas Turun ke Desa-Desa Bagikan Brosur

Petugas BPKPD Sragen membagikan brosur sosialisasi pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kepada warga dan pengendara di jalan desa
Petugas BPKPD Sragen membagikan brosur kepada masyarakat di titik keramaian desa sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama.
BPKPD SRAGEN — Selain melalui media daring, Pemerintah Kabupaten Sragen juga mengintensifkan sosialisasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Informasi tersebut disampaikan secara langsung kepada masyarakat desa melalui pembagian brosur di berbagai titik keramaian.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menerjunkan tim ke sejumlah desa untuk melakukan sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama. Kegiatan ini dilakukan dengan metode penyebaran brosur secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan tim bersamaan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PBB.

Petugas menyasar titik-titik aktivitas warga, seperti lokasi berkumpul dan ruas jalan desa. Brosur dibagikan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas maupun pengendara yang melintas, sehingga informasi dapat menjangkau lebih banyak warga dalam waktu singkat.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembayaran PKB kini dapat dilakukan tanpa harus menghadirkan atau menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang hanya sampai Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang terkendala administrasi kepemilikan.

Selain menjelaskan kemudahan tersebut, petugas juga memberikan informasi mengenai prosedur pembayaran, persyaratan yang dibutuhkan, serta pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Kepala BPKPD Kabupaten Sragen ,Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi menyampaikan bahwa pendekatan langsung ke masyarakat dipilih agar informasi kebijakan baru ini dapat segera dipahami secara luas.

“Dengan turun langsung ke lapangan, kami bisa memastikan masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama. Ini penting agar tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Sosialisasi juga melibatkan perangkat desa sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi. Perangkat desa diharapkan dapat membantu meneruskan informasi tersebut kepada warga di lingkungannya.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemantauan langsung di lapangan.

“Melalui sosialisasi yang dibarengkan dengan monev PBB, kami bisa melihat secara langsung kondisi kepatuhan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya,” kata Hartono.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kebijakan tersebut, sehingga sosialisasi langsung menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyebaran informasi.

Sejumlah warga menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai kemudahan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.

“Kalau seperti ini jadi lebih mudah, tidak perlu repot mencari pemilik lama,” ujar Sunarto salah satu warga.

Pemerintah Kabupaten Sragen berharap, melalui sosialisasi yang masif dan menyentuh langsung masyarakat, tingkat kepatuhan pembayaran PKB dapat meningkat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)

Posting Komentar untuk "Sosialisasi Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Petugas Turun ke Desa-Desa Bagikan Brosur"