Sosialisasi PKB Tanpa KTP dan Diskon 5%, Hari ini BPKPD Sragen Sasar Tiga Desa di Kedawung

Tim BPKPD Sragen memberikan sosialisasi pembayaran PKB tanpa KTP dan diskon 5 persen kepada perangkat desa di Kecamatan Kedawung
Tim BPKPD Sragen saat menyampaikan sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama dan diskon 5 persen kepada perangkat desa di Kecamatan Kedawung, bersamaan dengan kegiatan monev PBB
Dibarengkan Monev PBB, Pemdes Siap Teruskan Informasi hingga Tingkat RT

BPKPD SRAGEN — Perangkat desa di Kecamatan Kedawung siap menyosialisasikan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama serta program diskon 5 persen kepada masyarakat hingga tingkat RT. Komitmen itu mengemuka usai kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen di tiga desa, yakni Mojodoyong, Jenggrik, dan Karangpelem, Senin (hari ini).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga dinilai efektif menjangkau perangkat desa dalam satu forum kegiatan.

Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, mengatakan pendekatan ini merupakan strategi untuk memperluas jangkauan informasi kebijakan pajak secara langsung ke masyarakat melalui pemerintah desa.

“Kami memanfaatkan momentum monev PBB untuk sekaligus menyampaikan kebijakan PKB. Dengan begitu, informasi bisa langsung diteruskan oleh perangkat desa kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama serta pemberian diskon 5 persen merupakan bentuk kemudahan dan stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen menilai keterlibatan perangkat desa menjadi kunci efektivitas sosialisasi di lapangan.

“Perangkat desa memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui mereka, informasi dapat disampaikan secara cepat dan merata hingga ke tingkat RT,” jelasnya.

Menurutnya, penggabungan sosialisasi PKB dengan monev PBB juga menjadi langkah efisien dalam memastikan dua sektor pajak daerah dapat berjalan optimal secara bersamaan.

Kepala desa dan perangkat desa di Mojodoyong, Jenggrik, dan Karangpelem menyatakan siap menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut. Mereka akan segera menyampaikan informasi kepada para ketua RT untuk diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kami siap menyampaikan informasi ini kepada seluruh ketua RT agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran PKB dan program diskon yang sedang berjalan,” ujar salah satu perangkat desa.

BPKPD Sragen berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa ini mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, baik PKB maupun PBB, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen )

Posting Komentar untuk "Sosialisasi PKB Tanpa KTP dan Diskon 5%, Hari ini BPKPD Sragen Sasar Tiga Desa di Kedawung"