![]() |
| Tim BPKPD Sragen saat menyampaikan sosialisasi kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama dan diskon 5 persen kepada perangkat desa di Kecamatan Kedawung, bersamaan dengan kegiatan monev PBB |
BPKPD SRAGEN — Perangkat desa di Kecamatan Kedawung siap
menyosialisasikan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP
pemilik lama serta program diskon 5 persen kepada masyarakat hingga tingkat RT.
Komitmen itu mengemuka usai kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen di tiga desa, yakni
Mojodoyong, Jenggrik, dan Karangpelem, Senin (hari ini).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan
monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga dinilai
efektif menjangkau perangkat desa dalam satu forum kegiatan.
Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, mengatakan
pendekatan ini merupakan strategi untuk memperluas jangkauan informasi
kebijakan pajak secara langsung ke masyarakat melalui pemerintah desa.
“Kami memanfaatkan momentum monev PBB untuk sekaligus
menyampaikan kebijakan PKB. Dengan begitu, informasi bisa langsung diteruskan
oleh perangkat desa kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik
lama serta pemberian diskon 5 persen merupakan bentuk kemudahan dan stimulus
dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan
Pendapatan Daerah BPKPD Sragen menilai keterlibatan perangkat desa menjadi
kunci efektivitas sosialisasi di lapangan.
“Perangkat desa memiliki peran strategis karena bersentuhan
langsung dengan masyarakat. Melalui mereka, informasi dapat disampaikan secara
cepat dan merata hingga ke tingkat RT,” jelasnya.
Menurutnya, penggabungan sosialisasi PKB dengan monev PBB
juga menjadi langkah efisien dalam memastikan dua sektor pajak daerah dapat
berjalan optimal secara bersamaan.
Kepala desa dan perangkat desa di Mojodoyong, Jenggrik, dan
Karangpelem menyatakan siap menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut. Mereka
akan segera menyampaikan informasi kepada para ketua RT untuk diteruskan kepada
masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kami siap menyampaikan informasi ini kepada seluruh ketua
RT agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan pembayaran PKB dan program
diskon yang sedang berjalan,” ujar salah satu perangkat desa.
BPKPD Sragen berharap sinergi antara pemerintah daerah dan
pemerintah desa ini mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat
dalam membayar pajak, baik PKB maupun PBB, sehingga berdampak positif terhadap
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen )

Posting Komentar untuk "Sosialisasi PKB Tanpa KTP dan Diskon 5%, Hari ini BPKPD Sragen Sasar Tiga Desa di Kedawung"