Bayar PBB Kabupaten Sragen Kini Bisa Melalui BSI Mobile

BPKPD Sragen Hadirkan Layanan Pembayaran PBB melalui BSI Mobile
Koordinasi BPKPD Kabupaten Sragen dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait implementasi pembayaran PBB-P2 melalui BSI Mobile.
BPKPD SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen terus memperluas kemudahan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi BSI Mobile, sehingga transaksi dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke loket pembayaran.

Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Sragen Sukowati. Penambahan kanal pembayaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak.

Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, S.STP., M.Si., mengatakan transformasi digital merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semakin banyak pilihan kanal pembayaran yang tersedia, semakin mudah pula masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Melalui BSI Mobile, masyarakat tidak lagi bergantung pada jam operasional loket pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara mudah, cepat, dan aman melalui telepon genggam," ujar Badrus.

Menurutnya, digitalisasi pembayaran tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi perpajakan. Seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Sragen, Nuryahman Hartono, ST, M.Si., menjelaskan bahwa perluasan kanal pembayaran merupakan salah satu inovasi pelayanan yang terus dikembangkan BPKPD. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami ingin masyarakat memiliki banyak pilihan dalam melakukan pembayaran PBB. Semakin mudah akses pembayaran, semakin besar peluang masyarakat membayar pajak tepat waktu," katanya.

N.Hartono menambahkan, pembayaran melalui BSI Mobile dapat dilakukan selama 24 jam. Setelah transaksi berhasil, wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran secara elektronik sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.

Di sisi lain, Bank Syariah Indonesia menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Sragen. Melalui aplikasi BSI Mobile, masyarakat tidak hanya dapat melakukan transaksi perbankan, tetapi juga membayar berbagai tagihan, termasuk PBB Kabupaten Sragen.

Masyarakat cukup membuka aplikasi BSI Mobile, memilih menu pembayaran, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem akan menampilkan besaran tagihan yang harus dibayarkan, dan setelah transaksi selesai, bukti pembayaran langsung tersimpan secara digital.

BPKPD Kabupaten Sragen berharap hadirnya layanan pembayaran melalui BSI Mobile dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ke depan, pemerintah daerah akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga perbankan untuk menghadirkan layanan pembayaran yang semakin mudah, cepat, aman, dan modern.

Penulis : N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen