Pemkab Sragen Mulai Implementasikan Program Sengkuyung Dimulai dari Eks Kawedanan Gemolong

Admin desa se-Eks Kawedanan Gemolong mengikuti Sosialisasi Program Sengkuyung dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sengkuyung Mobile di Aula Kantor Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, untuk mendukung penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor berbasis kewilayahan.
Pemkab Sragen bersama UPPD Samsat Sragen menggelar Sosialisasi Program Sengkuyung bagi admin desa se-Eks Kawedanan Gemolong.
BPKPD SRAGENPemerintah Kabupaten Sragen bersama UPPD Sragen menggelar Sosialisasi Program Sengkuyung (Sinergi Penanganan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Kewilayahan) di Aula Kantor Kecamatan Gemolong, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri admin desa se-Eks Kawedanan Gemolong, yang meliputi Kecamatan Gemolong, Kalijambe, Miri, Plupuh, Sumberlawang, dan Tanon. Setiap desa mengirimkan satu orang admin yang akan bertugas sebagai pelaksana Program Sengkuyung di wilayahnya masing-masing.

Melalui sosialisasi tersebut, para admin desa mendapatkan pembekalan mengenai kebijakan Program Sengkuyung sekaligus bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Sengkuyung Mobile. Aplikasi ini akan digunakan sebagai sarana pendataan, validasi, dan pemutakhiran data kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Kepala UPPD Sragen, Senen, ST, M.Si, mengatakan keberhasilan Program Sengkuyung sangat ditentukan oleh kolaborasi antara Samsat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

"Setiap desa memiliki satu admin yang akan menjadi pelaksana Program Sengkuyung. Mereka menjadi ujung tombak di wilayah masing-masing dalam membantu validasi data, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan sinergi ini kami optimistis penanganan tunggakan dapat dilakukan lebih efektif."

Menurut Senen, keberadaan admin desa akan mempercepat proses pemutakhiran data kendaraan sekaligus memperkuat komunikasi antara Samsat dengan masyarakat.

Ditambahkan sambutan Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Sragen, Nuryahman Hartono, ST, M.Si, menjelaskan bahwa Program Sengkuyung mengedepankan pendekatan kolaboratif berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Konsep yang kami bangun adalah satu desa satu admin sebagai pelaksana Program Sengkuyung. Admin desa akan mengoperasikan Aplikasi Sengkuyung Mobile untuk melakukan validasi data kendaraan, membantu mengidentifikasi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu."

Menurut N.Hartono, keterlibatan aktif pemerintah desa menjadi kunci karena perangkat desa lebih mengenal kondisi masyarakat di wilayahnya. Dengan dukungan data yang akurat dan aplikasi digital, verifikasi tunggakan diharapkan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan sosialisasi di Kecamatan Gemolong menjadi awal implementasi Program Sengkuyung. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di eks kawedanan lainnya hingga seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sragen memiliki satu admin pelaksana Program Sengkuyung, sehingga terbentuk jejaring verifikasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang terintegrasi dari tingkat desa hingga pemerintah daerah.

Penulis : N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelapoan Pendapatan Daerah