Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus sampai dengan 30 September 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak yang ditentukan cukup membayar pokok pajaknya, sedangkan denda atau sanksi administratifnya dibebaskan sesuai dengan ketentuan program.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sragen dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2.
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, S.STP., M.Si., mengatakan, program pembebasan denda ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang selama ini belum terselesaikan. “Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 Tahun 2014 sampai dengan 2023, cukup membayar pokok pajaknya selama periode program. Dendanya kami bebaskan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki pengelolaan piutang PBB-P2. “Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai program berakhir, karena pembebasan denda ini hanya berlaku sampai dengan 30 September 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi menyampaikan bahwa program tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. “Kami ingin memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membayar tunggakan PBB. Selama periode program, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya, tanpa dibebani denda,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPKPD bersama jajaran kecamatan dan desa/kelurahan akan melakukan sosialisasi secara aktif agar informasi program tersebut dapat diterima masyarakat secara luas. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Cek tunggakan PBB Anda, dan apabila terdapat tunggakan Tahun 2014 sampai dengan 2023, segera lakukan pembayaran sebelum 30 September 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan dengan lebih ringan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sragen,” katanya.
Untuk mendukung penyebarluasan informasi, Pemerintah Kabupaten Sragen juga meminta Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing melalui berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, grup WhatsApp, papan pengumuman, pertemuan warga, serta media informasi lainnya.
Program ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi dan kemudahan bagi masyarakat dalam momentum kemerdekaan, tetapi juga menjadi langkah bersama untuk membangun budaya taat pajak dan tertib administrasi perpajakan di Kabupaten Sragen. ( N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen )
Jangan lewatkan kesempatan ini. Bayar pokok tunggakan PBB-P2 Anda, dendanya bebas.
BEBAS DENDA PBB-P2
Tunggakan Tahun 2014–2023
17 Agustus – 30 September 2026
Cukup Bayar Pokok Pajaknya.
