KEJAR TARGET PENDAPATAN, BPKPD SRAGEN JEMPUT BOLA PBB


PAJAK SRAGEN MENYAPA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen melaksanakan jemput bola penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikemas dalam kegiatan layanan pembayaran melalui mobil keliling. Kegiatan hari ini dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Sragen.

Pelayanan pembayaran keliling ini dinilai cukup efektif membantu wajib pajak. Banyak warga yang membayar PBB melalui layanan ini. Selain dekat, warga juga langsung mendapatkan tanda bukti bayar yang sah sebagai tanda pembayaran PBB. Masyarakat sebagai wajib pajak yang membayar melalui mobil ini akan dilayani dengan aplikasi online pembayaran. Sehingga pembayaran PBB melalui mobil ini sudah dianggap sah dan bukti pembayaran bisa dipertanggung jawabkan.

Uang yang dibayarkan wajib pajak tersebut secara teknis akan langsung masuk di rekening keuangan daerah ( RKUD ). Pasalnya aplikasi yang digunakan pada mobil keliling ini sudah online dengan server Bank Jateng.

Layanan pembayaran lewat mobil keliling ini mulai dirintis di BPKPD Kab.Sragen sejak tahun 2019 lalu. Hingga hari ini Selasa 18 Juli 2023, penerimaan PBB telah tercapai sebesar 89,2% dari target pendapatan PBB di Angaran Penetapan tahun ini. Dari target penerimaan di Anggaran Penetapan sebesar Rp. 28.000.000.000 telah tercapai sebanyak Rp. 24.974.000.000.

Berdasarkan pantauan tadi pagi (18/07/2023), layanan pajak keliling yang kebetulan sedang melayani wajib pajak di desa Karangmalang, ternyata cukup diminati oleh masyarakat. Menurut salah satu wajib pajak, Sunarsiwi yang beralamat di dukuh Karangmalang Desa Karangmalang Kecamatan Masaran, layanan ini sangat bermanfaat baginya. “Melalui layanan pembayaran ini kami tidak perlu datang jauh ke Bank Jateng untuk melunasi pajak dan disini antriannya tidak lama,“ jelasnya. 

Kegiatan mobil keliling cukup membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Sebelum ada layanan ini, pembayaran pajak melalui mobil keliling hanya dilayani oleh Bank Jateng melalui mobil milik Bank Jateng.

Selain membayar melalui mobil keliling, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, Teller Bank Jateng. Bisa juga membayar melalui Kantor Pos terdekat, Alfamart, Indomart atau melalui pembayaran online dengan QRIS. Pembayaran dengan QRIS bisa dilakukan dimana saja dan bisa dibayarkan dengan menggunakan semua e-Wallet.

Posting Komentar untuk "KEJAR TARGET PENDAPATAN, BPKPD SRAGEN JEMPUT BOLA PBB"