BPKPD Sragen –
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen
melaksanakan pemeriksaan pajak daerah terhadap tunggakan pajak desa.
Pemeriksaan difokuskan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan
dan minuman serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Kegiatan pemeriksaan pajak daerah
ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan
Daerah BPKPD Kabupaten Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah
pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak daerah.
Pemeriksaan dijadwalkan
berlangsung pada 29–30 Januari 2026. Lokasi kegiatan berada di Ruang
Fiskal BPKPD Kabupaten Sragen. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara
bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan
BPKPD Sragen menggandeng camat
dan pemerintah desa dalam kegiatan ini. Para camat diminta memerintahkan
kepala desa untuk menghadirkan bendahara desa. Bendahara desa wajib
membawa data pendukung terkait pajak daerah.
Pemeriksaan menyasar desa-desa di
13 kecamatan di Kabupaten Sragen. Kecamatan tersebut meliputi Gondang,
Kalijambe, Karangmalang, Kedawung, Miri, Mondokan, Plupuh, Sambirejo,
Sidoharjo, Sukodono, Sumberlawang, Tangen, dan Tanon
Langkah ini dilakukan untuk
menindaklanjuti tunggakan pajak PBJT makanan dan minuman tahun 2025.
Pemeriksaan juga mencakup validasi data pajak MBLB. Data piutang pajak
menjadi dasar utama pelaksanaan kegiatan.
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen Badrus
Samsu Darusi SSTP, MSi menyatakan bahwa ketertiban pajak daerah harus dijaga. Pajak
daerah menjadi sumber penting pendapatan asli daerah. Pendapatan tersebut
mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui pemeriksaan pajak daerah
ini, BPKPD berharap kepatuhan pajak desa meningkat. Akurasi data pajak
diharapkan semakin baik. Optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi target
utama pemerintah daerah.

Posting Komentar untuk "BPKPD Sragen Gelar Pemeriksaan Pajak Daerah PBJT Makanan-Minuman dan Pajak MBLB"