Diskon PKB 5 Persen Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pajak Tahunan Bisa Dibayar Melalui SAMSAT BUDIMAN di BUMDes

BPKPD Sragen — Pemerintah Kabupaten Sragen resmi menyosialisasikan program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Kebijakan ini ditindaklanjuti melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Nomor 900/266/25/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang Penyampaian Informasi Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Fasilitasi Pembayaran PKB Tahunan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam SK Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran. Selain itu, pengurangan juga mencakup tunggakan pokok pajak beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Program keringanan ini berlaku sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto, dalam surat edarannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan stimulus pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat. Di saat yang sama, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Pemprov Jateng melalui UPPD Samsat Sragen juga memperluas akses pelayanan pembayaran PKB tahunan. Masyarakat kini tidak hanya dapat melakukan pembayaran di Kantor Samsat maupun mobil layanan keliling. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui layanan yang telah bekerja sama dengan UPPD Samsat Sragen, termasuk melalui program SAMSAT BUDIMAN yang tersedia di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berdasarkan lampiran surat tersebut, terdapat 27 BUMDes di berbagai desa di Kabupaten Sragen yang telah ditunjuk dan dapat melayani pembayaran PKB tahunan. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mendekatkan akses pelayanan hingga ke tingkat desa.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota. Proses pembayaran menjadi lebih praktis, lebih mudah, dan tetap aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sragen juga meminta para camat, kepala desa, dan lurah untuk menyampaikan informasi tersebut secara bijak dan persuasif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Program diskon berlaku hingga akhir Desember 2026. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal sebelum masa berlaku berakhir. (N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Kab.Sragen)

Posting Komentar untuk "Diskon PKB 5 Persen Berlaku Hingga Akhir Tahun, Pajak Tahunan Bisa Dibayar Melalui SAMSAT BUDIMAN di BUMDes"