Program ini mulai berlaku pada 20 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk insentif pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, pengurangan diberikan sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Pengurangan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama periode program berlangsung.
Selain pengurangan pokok pajak, sanksi administratif juga disesuaikan mengikuti besaran pokok pajak yang telah dikurangi. Kebijakan ini juga mencakup pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya. Pengurangan tunggakan berlaku untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan ini sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyambut baik kebijakan tersebut. Program ini dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Selain itu, program ini juga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sragen.
BPKPD Kabupaten Sragen mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui Kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun layanan pembayaran digital.
Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih ringan. Di sisi lain, kepatuhan pajak yang meningkat juga akan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan daerah.
BPKPD Kabupaten Sragen akan terus mendukung pelaksanaan program ini melalui sosialisasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah berharap momentum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. ( N.Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Kab.Sragen )


Posting Komentar untuk "Pemprov Jateng Berlakukan Diskon PKB 5 Persen, BPKPD Sragen Ajak Masyarakat Manfaatkan Program"